CILACAP, beritajateng.tv -Polresta Cilacap mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para calon pekerja ini ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Pengungkapan kasus perdagangan orang di Jateng tersebut sesuai perintah Presiden.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan hal tersebut saat Konferensi Pers Ungkap Kasus perdagangan orang Jateng di Mapolresta Cilacap pada Selasa 6 Juni 2023.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
BACA JUGA: Video Modus Pelaku TPPO Cilacap, Korban Sudah BayarJutaan tapi Dipekerjakan jadi Kuli
Kapolda bersama Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap terdapat dua tersangka yang berhasil polisi amankan.
Kedua tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.
Modus para pelaku tersebut adalah menjanjikan mengirim para calon pekerja untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Namun faktanya korban tak jadi berangkat meski sudah menyetorkan sejumlah uang.
BACA JUGA: Video Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Cilacap, Korban Dijanjikan Berangkat ke Korea
Kedua tersangka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia melalui CV Asiana Jasvan Jaya. Taryanto bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan. Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar dari para korban.
“Para korban yang mereka rekrut kemudian pelaku mintai uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan,” ujar Kapolda.
Korban perdagangan orang Jateng dipekerjakan sebagai kuli
Namun alih-alih bekerja ke luar negeri, para korban justru mereka minta menjadi kuli untuk membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Indramayu Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini. Setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” ujar Kapolda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yaitu daftar nama para calon pekerja migran yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka terancam jeratan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





