DPR protes putusan MK pisahkan Pemilu nasional dan daerah, Adi Prayitno: Sifatnya final dan mengikat
Dalam pandangan Adi, perpanjangan otomatis jabatan tanpa mandat rakyat tak sesuai prinsip pemilu lima tahunan yang jujur dan langsung. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa putusan MK tetap harus dijalankan.
“Suka tidak suka, karena sifatnya final dan mengikat, maka DPR dan pemerintah wajib menindaklanjuti,” tegas Adi.
Menurutnya, perdebatan saat ini bukan hanya soal protes terhadap MK, tetapi menyangkut masa depan sistem politik.
“Kita berhadapan dengan situasi di mana Mahkamah Konstitusi bukan hanya menguji, tapi seperti ikut menyusun undang-undang,” tuturnya.
Adi juga menyampaikan pentingnya solusi konstitusional agar kekosongan jabatan tidak merusak legitimasi publik.
“Perlu skenario jelas dan konstitusional untuk isi kekosongan jabatan DPRD dan kepala daerah, agar tak langgar nilai-nilai demokrasi,” tandasnya. (*)