Hukum & Kriminal

Polres Blora Gagalkan Transaksi Sabu di Indekos, Pelaku: Mau Buat Main Slot, Biar Gak Ngantuk

×

Polres Blora Gagalkan Transaksi Sabu di Indekos, Pelaku: Mau Buat Main Slot, Biar Gak Ngantuk

Sebarkan artikel ini
Sabu Blora
Reskrim Narkoba Polres Blora menghadirkan pelaku transaksi sabu, Selasa, 1 Oktober 2024. (Heri/beritajaetng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reskrim Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menghentikan transaksi sabu di kos Samudra Guest House.

BACA JUGA: Terima Alokasi Pupuk Bersubsidi 126.570 Ton, Kabupaten Blora Telah Salurkan 58,85 Persen

Dalam operasi ini, dua pelaku, yaitu karyawan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora bernama Tri Puryanto dan rekannya, Saptono, tertangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Video Camat dan Kades Blora Foto dengan Paslon, Bawaslu Soroti Netralitas

Tri Puryanto, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota, mengaku bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk bermain judi online slot.

BACA JUGA: Sepi Peminat, Panwascam Blora Perpanjang Perekrutan Petugas Adhoc Pengawas TPS

“Mau saya pakai untuk main judi online slot, biar tidak ngantuk,” ungkap Tri Puryanto saat pemeriksaan, Selasa, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA: Debit Air Waduk Tempuran Blora Menipis selama Kemarau, Warga Sekitar Auto Mencari Ikan!

Menurut keterangan Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, sabu tersebut pelaku beli dari Grobogan dan ia bawa ke Blora.

BACA JUGA: Lantik Pengurus Baru IPSI Blora, Pengprov IPSI Jateng: Tingkatan Prestasi, Jangan ‘Mlotrok’ seperti Kemarin

“Jadi belum sempat tersebar, karena pelaku lebih dulu Satuan Reskrim Narkoba amankan,” ujar AKBP Wawan.

BACA JUGA: Blora Terima Bantuan Perahu Dayung Kayak dari Kemenpora, Akhirnya Atlet Punya Sarana Latihan Memadai

Tri Puryanto dan Saptono kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya terjerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Video Kampanye Pilkada Blora, Abu Nafi-Andika Sapa Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp