BLORA, beritajateng.tv – Polres Blora telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden tragis kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kabupaten Blora.
Kebakaran tersebut mengakibatkan empat warga meninggal dunia dan seorang balita mengalami luka bakar serius, yang hingga kini masih dalam perawatan di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Ketiga tersangka yang teridentifikasi berinisial H-R-T (45) sebagai pelaksana pengeboran dan S-T (42) calon pendana yang keduanya warga Tuban, Jawa Timur, serta S-P-R (46) pemilik lahan (inisiator), mantan Kepala Desa Gandu.
Penetapan ketiga tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 18 orang saksi. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran yang merenggut nyawa warga.
BACA JUGA: Pasca Kebakaran Sumur Minyak Blora, Polisi Amankan Belasan Paralon
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkap insiden kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB.
Suntari, saksi pemilik rumah yang berada dekat sumur, dari belakang rumah melihat selokan yang teraliri minyak terdapat api. Kobaran api itu langsung menyambar titik pengeboran sumur minyak dan terjadi ledakan.