SALATIGA, beritajateng.tv – Seorang anggota Bamin SPKT Polres Salatiga menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), alias dipecat, akibat pelanggaran beratnya sebagai personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Upacara PTDH atas nama Aipda Ika Fajar Mulyanto ini berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Senin, 7 Juli 2025.
Upacara PTDH yang Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, pimpin langsung ini berjalan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran anggota yang bersangkutan.
Prosesi berawal dengan pemberian tanda silang berwarna merah pada foto anggota tersebut sebagai simbolisasi pelepasan kedinasan dari anggota Polri.
BACA JUGA: Hari Bhayangkara ke-79, Begini Harapan Warga ke Jajaran Polres Salatiga
Namun demikian, pelaksanaan upacara tetap berlangsung khidmat sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun organisasi institusi Polri.
Menurut Kapolres Salatiga, PTDH ini keluar setelah anggota itu melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan martabat institusi.