Yakni, Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Meskipun berat, langkah tegas ini harus Polres Salatiga ambil sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menjaga marwah organisasi serta nama baik institusi.
BACA JUGA: Polres Salatiga Ringkus Empat Sekawan Pencuri Uang di Gerai ATM, Begini Modus Kejahatannya
AKBP Veronica juga mengingatkan pentingnya setiap anggota menghindari pelanggaran sekecil apa pun, demi tetap menjadi insan Bhayangkara yang masyarakat percaya.
Selain itu, ia juga meminta segenap personel Polres Salatiga bisa mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari pelaksanaan upacara PTDH kali ini.
“Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi anggota Polres Salatiga. Agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanaan tugas,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi