Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Kasus Curanmor di Area Pasar Raya II: Pelaku Residivis Kambuhan

×

Polres Salatiga Ungkap Kasus Curanmor di Area Pasar Raya II: Pelaku Residivis Kambuhan

Sebarkan artikel ini
Curanmor Salatiga
NT (kanan), residivis kasus curanmor saat menjalani penyidikan di Mapolres Salatiga, Jumat, 22 Agustus 2025. (Foto: Dok. Humas Pores Salatiga)

SALATIGA, beritajateng.tv – Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga mengamankan TN (46), seorang residivis, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Kasus ini terjadi di area parkir Pasar Raya II, Tingkir, Kota Salatiga, pada Minggu, 17 Agustus 2025 dini hari.

Informasi dari Polres Salatiga menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sebuah sepeda motor Honda Genio di area parkir tersebut.

Saat itu, korban FHS (27) sedang ngopi dan meninggalkan sepeda motornya dalam posisi terkunci setang. Ia memarkirkan motornya tepat di depan Toko Ryan, kompleks Pasar Raya II.

BACA JUGA: Pemotor Lansia di Salatiga Tabrak Truk TNI Mandek Hingga Tewas, Begini Kronologinya 

Saat hendak pulang, Minggu, sekitar pukul 01.15 dini hari, korban mendapati sepeda motornya telah raib dan tak ada di tempat parkir semula.

“Sehingga korban melaporkan peristiwa yang dia alami ke Mapolres Salatiga,” kata Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Raditya Triatmaji Pramana, dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dari laporan ini, anggota Resmob Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan menggali berbagai informasi dari lokasi guna mendapatkan petunjuk.

Barang bukti kasus curanmor di area Pasar Raya II Salatiga

Pada Minggu sore, tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tersangka TN di rumah saudaranya di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dari tangan residivis kasus curanmor ini, Polres Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi H 2756 PK.

Termasuk, STNK kendaraan bermotor tersebut dan sebuah kunci palsu model T. Menurut dugaan, pelaku menggunakan kunci palsu tersebut sebagai sarana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini terduga pelaku TN beserta barang bukti telah polisi amankan di Mapolres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kronologi Truk Blong Tabrak 5 Kendaraan di Simpang Tiga ABC Salatiga, Satu Pemotor Meninggal Dunia

“Yang bersangkutan kami jerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Raditya.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronika, mengapresiasi kesigapan jajaran Resmob Satreskrim Polres Salatiga yang merespons cepat laporan masyarakat, dalam hal ini korban.

Menurut kapolres, pengungkapan dugaan tindak pidana ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana, termasuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan masyarakat,” tandas Veronica. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp