BACA JUGA: Ungkap Kasus Penelantaran Bayi dalam Kardus, Polres Salatiga Ringkus Sejoli Mahasiswa
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres Salatiga. (*)
Editor: Farah Nazila




