Jateng

Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu Lintas Daerah Jaringan Demak

×

Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu Lintas Daerah Jaringan Demak

Sebarkan artikel ini
narkoba
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Henry Widyoriani (kanan) serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas daerah di wilayah Jawa Tengah, Rabu, 3 Juni 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Ungkap Kasus Penelantaran Bayi dalam Kardus, Polres Salatiga Ringkus Sejoli Mahasiswa

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres Salatiga. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp