HeadlineHukum & Kriminal

Kejati Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp112 Miliar

×

Kejati Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp112 Miliar

Sebarkan artikel ini
pimpinan Bank Mandiri Semarang tersangka korupsi
Kapuspenkum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang berinisial BS sebagai tersangka. BS terbelit kasus dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.

Kapuspenkum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan penetapan mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang sebagai tersangka, Ia menyebut kasus itu sudah Kejaksaan tangani sejak tahun 2022.

BACA JUGA: Tingkatkan Digitalisasi, BPR Agung Sejahtera dan Bank Mandiri Jalin kerjasama

Menurut Arfan, BS merupakan pimpinan bank saat ada pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

“Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar,” tambahnya.

Ia mengungkapkan selain BS, ada 2  pegawai lain bank tersebut yang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, 3 orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga menjadi tersangka.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi Kredit BJB Banten Ditangkap Saat Turun Pesawat

Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing berinisial AH, ES, dan AS.

Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum melakukan pelimpahan ke penuntutan untuk selanjutnya masuk ke persidangan. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp