SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang menyebut adanya dugaan oknum petugas yang terlibat dalam pemalsuan dokumen perjalanan hewan antar provinsi. Hal tersebut merupakan buntut kasus penyeludupan 226 ekor anjing dari Subang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andhika Dharma Sena mengaku pihaknya tengah melakukan penyelidikan di daerah Subang, Jawa Barat yang menjadi asal pendatangan ratusan anjing tersebut.
“Kasus ini tentunya dari hilir ke hulu, penyidik dalam minggu ini akan melaksanakan pemeriksaan di daerah Subang,” ujar Sena dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Kota Semarang, Senin 15 Januari 2024.
Selain bekerja sama dengan Polres Subang dalam melakukan pemeriksaan, Polrestabes Semarang juga akan melakukan pemeriksaan di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
“Minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan di daerah yang dugaannya akan menjadi tempat pengantaran anjing-anjing ini, yaitu wilayah Klaten,” sambung Sena.
Selama proses evakuasi berlangsung, ada seekor anjing yang mati dan positif rabies.
BACA JUGA: Satu Anjing Selundupan Truk ke Solo Raya Terindikasi Rabies, Petugas dan Relawan Lakukan Vaksinasi
Selain penyakit mematikan rabies, ujar Sena, ada beberapa penyakit lainnya yang menimpa anjing-anjing tersebut. Salah satunya penyakit cacing dan virus parvo yang sifatnya juga menular.
“Dari hasil lab sendiri, ada anjing yang positif cacing. Ini akan kita koordinasikan untuk segera dikeluarkan dari Jateng. Ada juga yang terjangkit virus parvo,” beber Sena.
Anjing yang terjangkit virus akan menjalani karantina
Bukan tanpa alasan ada anjing yang terjangkit virus parvo. Menurut Sena, kondisi cuaca Jawa Barat yang berbeda dengan Jawa Tengah menjadi alasan mengapa virus itu menjangkit anjing tersebut.
“Kondisi di Jabar itu kan dingin, sedangkan di Jateng itu kondisinya panas. Sehingga ada virus parvo yang sangat mudah menyebar apabila dalam kondisi cuaca panas,” jelas Sena.
Sena menuturkan, anjing-anjing yang terjangkit virus dan penyakit ini akan dipindahkan ke shelter di Bogor, lantaran memiliki pengadaan yang lebih layak. Kendati demikian, hewan tersebut tak langsung bisa dipindahkan begitu saja.
“Anjing yang terjangkit virus dan penyakit itu masih di Semarang, karena memang dari Disnakkewan, sesuai SOP yang ada, bahwa anjing itu wajib menjalani karantina dan tidak boleh pindah ke tempat lainnya,” terangnya.
BACA JUGA: Viral Truk Angkut Ratusan Anjing Menuju Penjagalan, Begini Penelusuran Polisi, Benar ke Sragen?
Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Sena, hewan yang masuk penitipan itu akan menjalani karantina selama 14 hari atau 2 (dua) minggu lamanya.
“Setelah dua minggu, kami akan koordinasikan kembali. Apabila bisa secepatnya, nanti agar kami urus untuk bisa kami kirim ke Bogor,” tandas Sena.(*)
Editor: Farah Nazila





