Jateng

Polrestabes Semarang Periksa Oknum LSM yang Diduga Hamili Wanita Difabel

×

Polrestabes Semarang Periksa Oknum LSM yang Diduga Hamili Wanita Difabel

Sebarkan artikel ini
MT Haryono Semarang | pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang memanggil seorang anggota LSM berinisial JW (57) terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas autisme yang disebut hingga hamil. Saat ini, JW diperiksa dengan status sebagai saksi.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan pemanggilan terhadap terduga pelaku ini Satres PPA lakukan pada Rabu, 20 Mei 2026.

“Untuk terduga pelaku sudah dipanggil hari Rabu kemarin tanggal 20 Mei 2026 oleh Satres PPA dengan status sebagai saksi,” kata Riki melalui pesan singkat kepada wartawan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan dari korban dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan khusus.

“[Terduga korban sudah dipanggil] Sudah, dua-tiga hari yang lalu kalau tidak salah. Sudah ada pendampingannya juga,” ungkap Riki.

BACA JUGA: Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo, Polrestabes Semarang Siap Terima Laporan Korban

Menurutnya, penyidik harus ekstra hati-hati dalam proses pemeriksaan karena korban merupakan penyandang disabilitas dan termasuk kelompok rentan.

“Sebenarnya yang disabilitas masih proses pemeriksaan. Kita juga harus hati-hati, terutama korban ini merupakan kaum rentan dan disabilitas. Kita juga dalam melayangkan pertanyaan kepada korban itu harus berhati-hati,” terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan korban berinisial AL berusia 25 tahun dan saat ini kabarnya tengah hamil lima bulan. Menurutnya, dugaan tersebut terjadi beberapa kali setelah pelaku mengajak pergi oleh pelaku berinisial JW.

“Menurut saya ini pemaksaan persetubuhan terhadap AL penyandang disabilitas autis yang sekarang diketahui hamil 5 bulan,” ujar Zainal saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang kabarnya sebagai oknum anggota LSM itu mengajak korban pergi sebanyak tiga kali. Dalam dua kesempatan, pelaku dugaan kuat memaksa korban melayani hasrat seksualnya.

“Dari pengakuan korban, dia disuruh dan dipaksa melayani nafsu birahinya dua kali,” katanya.