Oleh karena itu, menurutnya, pemohon yang berasal dari wilayah sekitar Ibu Kota Jawa Tengah bisa mengajukan permohonan di Satpas Polrestabes Semarang.
BACA JUGA: Duh! Ribuan Kendaraan Bermotor di Jateng Tak Bayar Pajak, Tunggakan Tembus Rp2,2 T
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Polda Jawa Tengah menyiapkan 13 satpas yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini untuk melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 sampai 500 cc. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi