SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang mengonfirmasi kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi dari kesatuannya. Kedua polisi telah ditahan dan akan menjalani proses hukum tegas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, menyampaikan bahwa pemerasan itu terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 20.30 WIB di Telagamas, Semarang Utara. Warga yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut.
Petugas Polsek Semarang Utara merespons laporan dengan mendatangi lokasi. Mereka menemukan dua anggota Polri dan satu warga sipil yang langsung polisi amankan.
“Dua oknum polisi yang terlibat berasal dari SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Tembalang. Selain itu, seorang warga sipil juga turut kami amankan,” jelas Syahduddi, Minggu, 2 Februari 2025.
BACA JUGA: Viral Polisi di Semarang Lakukan Pemerasan, Kini dalam Pemeriksaan Propam
Korban, sepasang muda-mudi, dibawa ke Polsek Semarang Utara untuk memberikan keterangan. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa kedua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, awalnya hanya ingin makan malam bersama rekannya yang merupakan warga sipil, S.
Setelah makan, mereka menuju kawasan Pantai Marina. Di sana, mereka melihat mobil yang terparkir dengan dua orang di dalamnya.
Mereka kemudian menghampiri mobil tersebut dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan dalih agar korban tidak masuk proses hukum.
“Karena takut, korban memenuhi permintaan itu. Aipda RL bahkan mengantar korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut,” ujarnya.
Setelah menyerahkan uang, pacar korban berteriak “maling!” sehingga menarik perhatian warga sekitar. Oknum polisi yang panik langsung mengembalikan uang sekitar Rp1 juta kepada korban.
Dua oknum polisi pelaku pemerasan ditahan di Polda Jateng
Syahduddi menegaskan bahwa kedua polisi itu tidak sedang bertugas saat kejadian. Meski mengenakan atribut kepolisian, mereka terbukti melanggar kode etik.