Hukum & Kriminal

Polrestabes Semarang Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan, Kini Ditahan di Polda Jateng

×

Polrestabes Semarang Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan, Kini Ditahan di Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Polisi Pemerasan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu, 2 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

“Keduanya telah kami tangani secara hukum karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Proses hukum akan berjalan secara tuntas,” tegasnya.

Keduanya berhadapan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Proses hukum keduanya kini terlimpahkan ke Polda Jateng. Mereka juga telah menjalani gelar perkara yang menyatakan mereka bersalah.

Saat ini, kedua oknum polisi berada dalam tahanan di Polda Jateng, sementara warga sipil yang terlibat dalam tahanan di Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Syahduddi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran anggota Polrestabes Semarang.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Wanita Hendak Lompat ke Tol Jangli Semarang, Begini Kronologinya

“Kami berkomitmen melakukan pembenahan internal agar anggota kepolisian menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyebutkan bahwa awalnya warga menduga mereka adalah penagih utang yang menyamar sebagai polisi. Saat ini, penyidik telah memeriksa empat saksi untuk memperkuat proses hukum.

“Kami telah memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota kepolisian yang pertama kali menangani kasus ini. Meski bukan delik aduan, kasus ini tetap kami proses,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah video kejadian beredar di media sosial. Polrestabes Semarang langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Kedua oknum polisi beserta warga sipil yang terlibat kini menjalani proses hukum yang berlaku. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan