Hukum & Kriminal

Polrestabes Semarang Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan, Kini Ditahan di Polda Jateng

×

Polrestabes Semarang Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan, Kini Ditahan di Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Polisi Pemerasan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu, 2 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang mengonfirmasi kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi dari kesatuannya. Kedua polisi telah ditahan dan akan menjalani proses hukum tegas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, menyampaikan bahwa pemerasan itu terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 20.30 WIB di Telagamas, Semarang Utara. Warga yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut.

Petugas Polsek Semarang Utara merespons laporan dengan mendatangi lokasi. Mereka menemukan dua anggota Polri dan satu warga sipil yang langsung polisi amankan.

“Dua oknum polisi yang terlibat berasal dari SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Tembalang. Selain itu, seorang warga sipil juga turut kami amankan,” jelas Syahduddi, Minggu, 2 Februari 2025.

BACA JUGA: Viral Polisi di Semarang Lakukan Pemerasan, Kini dalam Pemeriksaan Propam

Korban, sepasang muda-mudi, dibawa ke Polsek Semarang Utara untuk memberikan keterangan. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa kedua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, awalnya hanya ingin makan malam bersama rekannya yang merupakan warga sipil, S.

Setelah makan, mereka menuju kawasan Pantai Marina. Di sana, mereka melihat mobil yang terparkir dengan dua orang di dalamnya.

Mereka kemudian menghampiri mobil tersebut dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan dalih agar korban tidak masuk proses hukum.

“Karena takut, korban memenuhi permintaan itu. Aipda RL bahkan mengantar korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut,” ujarnya.

Setelah menyerahkan uang, pacar korban berteriak “maling!” sehingga menarik perhatian warga sekitar. Oknum polisi yang panik langsung mengembalikan uang sekitar Rp1 juta kepada korban.

Dua oknum polisi pelaku pemerasan ditahan di Polda Jateng

Syahduddi menegaskan bahwa kedua polisi itu tidak sedang bertugas saat kejadian. Meski mengenakan atribut kepolisian, mereka terbukti melanggar kode etik.

“Keduanya telah kami tangani secara hukum karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Proses hukum akan berjalan secara tuntas,” tegasnya.

Keduanya berhadapan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Proses hukum keduanya kini terlimpahkan ke Polda Jateng. Mereka juga telah menjalani gelar perkara yang menyatakan mereka bersalah.

Saat ini, kedua oknum polisi berada dalam tahanan di Polda Jateng, sementara warga sipil yang terlibat dalam tahanan di Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Syahduddi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran anggota Polrestabes Semarang.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Wanita Hendak Lompat ke Tol Jangli Semarang, Begini Kronologinya

“Kami berkomitmen melakukan pembenahan internal agar anggota kepolisian menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyebutkan bahwa awalnya warga menduga mereka adalah penagih utang yang menyamar sebagai polisi. Saat ini, penyidik telah memeriksa empat saksi untuk memperkuat proses hukum.

“Kami telah memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota kepolisian yang pertama kali menangani kasus ini. Meski bukan delik aduan, kasus ini tetap kami proses,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah video kejadian beredar di media sosial. Polrestabes Semarang langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Kedua oknum polisi beserta warga sipil yang terlibat kini menjalani proses hukum yang berlaku. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp