SEMARANG, beritajateng.tv – Pemkot Semarang berupaya mengantisipasi dan meminimalisir segala potensi konflik yang terjadi saat pesta demokrasi Pemilu 2024.
Salah satunya dengan mengkomunikasikan dan mensosialisasikan tahapan dan aturan Pemilihan Legislatif dan Calon Presiden-Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sampaikan usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu (19/11/2023).
“Pemerintah Kota Semarang siap mengawal pesta demokrasi yang sekarang persiapannya sudah masuk tahapan 50 persen lebih. Baik untuk penetapan daftar calon tetap untuk Pileg, Capres dan Cawapres,” ujar Mbak Ita, sapaan akrabnya.
Menurutnya, pemerintah terus mengawal dan mengantisipasi potensi konflik Pemilu di Semarang. Karena saat ini sudah mulai banyak sosialisasi oleh calon legislatif (Caleg) serta Capres dan Cawapres kepada masyarakat.
“Saat ini mulai banyak sosialisasi dari para Caleg dan Capres-Cawapres baik melalui round tag, baliho, spanduk dan sebagainya. Ini yang perlu kita lakukan sosialisasi juga ke masyarakat, terutama mana yang boleh dan tidak boleh,” katanya.
Termasuk komunikasi lebih masif antara pemerintah daerah dengan Bawaslu Kota Semarang. “Kita jaga kondusivitas, jika ada yang melanggar bisa komunikasi dulu. Jangan sampai membuat kontra agar semua juga bisa berjalan dengan aman dan kondusif,” jelas Mbak Ita.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Semarang ini berharap. Pesta demokrasi di ibu kota Jawa Tengah bisa sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) tanpa konflik dan permasalahan apapun.
Potensi Konflik Pemilu Tinggi
Kota Semarang, kata Mbak Ita, menjadi kota dengan potensi konflik tertinggi di Jawa Tengah. Sementara untuk nasional, Semarang menjadi kota dengan potensi konflik pada urutan ke-12.
“Ini yang perlu kita waspadai. Sehingga kami komunikasikan di jajaran Pemkot Semarang hingga tingkat kecamatan, kelurahan bahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam tahapan pemilu,” terangnya.