Pendidikan

PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Sistem Zonasi Bakal Dihapus?

×

PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Sistem Zonasi Bakal Dihapus?

Sebarkan artikel ini
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (ant)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Adapun perubahan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

“Kami meyakinkan ini tidak sekedar berganti nama tetapi ada kebijakan baru di dalamnya. Kami ingin keluar dari stigma zonasi,” kata Mendikbudasmen, mengutip dari akun resmi Kemendikdasmen.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam penerimaan siswa SMP, terdapat empat penyesuaian persentase penerimaan melalui empat jalur utama, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Kebijakan ini, menurutnya, tidak menghilangkan sistem zonasi melainkan menambahkan sistem penerimaan baru di dalam sistem yang lama.

BACA JUGA: Pro Kontra Jalur Zonasi di PPDB, Bisa Hancurkan Prestasi Sekolah?

Jalur afirmasi akan diperuntukkan kepada murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara jalur mutasi selain karena pindah tugas orang tua juga kuota khusus bagi kalangan guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Adapun jalur prestasi untuk murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.

”Nonakademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang di tambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” jelasnya seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Jumat, 31 Januari 2025.

TONTON JUGA: Video PPDB SMAN 1 Semarang, Jalur Zonasi Terjauh 1,2 Kilometer

Harapannya, perubahan ini dapat memberikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat agar dapat mendapat pendidikan yang sama di mana pun berada, sekaligus mengubah paradigma pendidikan yang telah terbentuk sebelumnya.

”Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujar Abdul Mu’ti. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan