Walikota Semarang, Hendrar Prihadi kembali mengingatkan penduduk dan manajer restoran, kafe, pedagang kaki lima dan tempat-tempat lain untuk mematuhi aturan.
Mereka diminta untuk membeli dan menjual makanan dengan hanya dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
Aturannya bahkan berlaku untuk tempat makan di mal, meskipun mal dan pusat perbelanjaan tidak dapat beroperasi selama implementasi PPKM darurat di kota Semarang.
Dia menjelaskan bahwa jika mal diizinkan untuk membuka akses ke layanan pesan antara bisnis kuliner di dalamnya, tetapi mal harus berhenti beroperasi hingga 20 Juli 2021.
“Untuk restoran di mal, dibiarkan membuka akses ke restoran, tetapi mal harus ditutup,” kata Hendi. (AK / EL)