SEMARANG, beritajateng.tv – Untuk menciptakan asas keadilan sekaligus mendukung perekonomian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.
Menurut Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, kebijakan PPN ini merupakan upaya dari pemerintah untuk merespons berbagai tantangan ekonomi.
Hal tersebut Sri Mulyani katakan saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.
“Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium, di kenakan PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memaparkan daftar barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, kini akan dikenakan tarif 12 persen.
Daftar barang yang terdampak
1. PPN atas Bahan Makanan Premium