LPS, beritajateng.tv – Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan, Ferdinan D. Purba mengatakan, penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi instrumen penting dalam melindungi pemegang polis dan turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan atau asuransi.
“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris dan Malaysia, penerapan PPP juga terbukti meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik,” ujarnya pada acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di Bandung, Kamis, 6 November 2025.
Ia juga menyatakan, keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk kegagalan perusahaan asuransi. Selain itu, PPP berperan sebagai bagian dari financial safety net nasional. Hal ini memastikan proses resolusi perusahaan asuransi berjalan dengan efektif.
BACA JUGA: Wajah Baru LPS, Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Penjaminan Simpanan di Indonesia Terbukti Tingkatkan Dana Pihak Ketiga
Mengapa PPP itu sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan turut serta menjaga stabilitas ekonomi? Hal tersebut sama dengan pentingnya program penjaminan simpanan oleh LPS. Keberadaan LPS membuat masyarakat lebih percaya pada sistem perbankan. Kemudian, mendorong meningkatnya dana pihak ketiga setelah beroperasinya LPS.
“Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga yang tumbuh lebih tinggi setelah LPS beroperasi daripada sebelum LPS beroperasi. Dari sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelasnya .
Jika dari sisi PPP, sebagai contoh di Malaysia, adanya program penjaminan polis asuransi ternyata mendorong peningkatan pendapatan premi. Hal ini terlihat dari ratarata pertumbuhan pendapatan premi yang tumbuh lebih tinggi setelah aktivasi penjaminan polis dibanding sebelumnya. Dari sebesar 5,5% sebelum aktivasi PPP meningkat menjadi 9,7%.
BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Gelar Agenda LIKE IT dan Kampung Edukasi di Solo
Upaya LPS Intensifkan Pelaksanaan PPP
Sesuai dengan mandat baru, LPS saat ini sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP sebelum tahun 2028. Menurutnya, LPS sekarang sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
“Apabila prasyarat dapat tercapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026. Faktor penting dalam implementasi PPP ini yakni koordinasi yang erat antara LPS dan OJK. Terlebih dalam hal pertukaran data asuransi.” jelasnya.
LPS menargetkan pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dapat go-live di tahun 2025 ini.













