Politik

Cetak Sejarah, Prabowo-Gibran jadi Presiden Tertua dan Wapres Termuda di Indonesia

×

Cetak Sejarah, Prabowo-Gibran jadi Presiden Tertua dan Wapres Termuda di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Prabowo Gibran
Prabowo-Gibran saat Rapat Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024. (Foto: Youtube KPU RI).

BACA JUGA: Kisah Pedagang Bingkai di Kota Semarang, Setengah Abad Lebih Jual Foto Presiden, Dari Soekarno hingga Kelak Prabowo

Berikut daftar usia para wakil presiden Soeharto selama masa jabatannya.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX berumur 61 tahun, periode 1973-1788. Adam Malik (Wapres ketiga RI), periode jabatan 1978-1983, berumur 61 tahun. Umar Wirahadikusumah (wapres keempat RI) berumur 59 tahun saat menjadi Wapres. Periode jabatan 1983-1988. Sudharmono berumur 61 tahun saat menjabat (wapres kelima RI), periode jabatan 1988-1993. Try Sutrisno (wapres keenam RI), periode jabatan 1993-1998, berumur 58 tahun. BJ Habibie (wapres ketujuh RI), 1998, berumur 62 tahun

3. BJ Habibie (Presiden) – 62 tahun pada 1998.
4. Abdurrahman Wahid (Presiden) – 59 tahun dan Megawati Soekarnoputri (Wakil Presiden) – 52 tahun pada 1999.
5. Megawati Soekarnoputri (Presiden) – 54 tahun dan Hamzah Haz (Wakil Presiden) – 61 tahun pada 2001.
6. Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden) – 55 tahun dan Jusuf Kalla (Wakil Presiden) – 62 tahun pada 2004. Boediono (Wakil Presiden kedua kali) – 66 tahun pada 2009.
7. Joko Widodo (Presiden) – 53 tahun dan Jusuf Kalla (Wakil Presiden) – 72 tahun pada 2014. Ma’aruf Amin (Wakil Presiden kedua kali) – 76 tahun pada 2019.

Prabowo Gibran resmi menjadi pimpinan negara

Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 oleh KPU RI. Mereka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi syarat dengan mendapatkan minimal 20% suara di setiap provinsi.

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, mengumumkan hal tersebut melalui kanal YouTube KPU RI. Mantan Capres-Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hadir dalam acara penetapan tersebut, sedangkan Ganjar-Mahfud tidak hadir karena alasan keterlambatan undangan dari KPU. (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan