Tak hanya itu, lanjut Bambang, kejadian khusus yang berkaitan dengan penolakan saksi untuk tanda tangan juga datang dari paslon 03.
“Saksi palson 03 menolak tanda tangan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Surakarta. Karena usulan PDIP tidak diakomodir,” ucap Bambang.
Kendati ada kejadian khusus di Pilpres maupun Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi di tingkat Kota Surakarta, hal itu telah terselesaikan saat Rapat Pleno Terbuka tingkat Kota Surakarta yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Sementara itu, saksi yang enggan menanda tangani berita acara itu, menurut KPU Jateng, tak memberi pengaruh apa-apa.
Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah menegaskan keengganan saksi untuk tanda tangan itu tak berpengaruh pada hasil.
“Itu sebenarnya tidak memengaruhi apa-apa, karena saksi yang hadir, mau atau tidak tanda tangan itu tak berpengaruh pada hasil. Yang tidak mau pun itu hak mereka, jadi tidak berpengaruh pada apapun,” ujar Akmal, Kamis, 7 Maret 2024. (*)
Editor: Farah Nazila