Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Prabowo-Gibran Sah Menang di Solo, KPU: Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Enggan Tanda Tangan Hasil

×

Prabowo-Gibran Sah Menang di Solo, KPU: Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Enggan Tanda Tangan Hasil

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU solo, Bambang Christanto
Ketua KPU Surakarta, Bambang Christanto saat menunjukkan dokumen kepada saksi di Aula Gedung KPU Provinsi Jateng, Jum’at 8 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Tak hanya itu, lanjut Bambang, kejadian khusus yang berkaitan dengan penolakan saksi untuk tanda tangan juga datang dari paslon 03.

“Saksi palson 03 menolak tanda tangan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Surakarta. Karena usulan PDIP tidak diakomodir,” ucap Bambang.

Kendati ada kejadian khusus di Pilpres maupun Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi di tingkat Kota Surakarta, hal itu telah terselesaikan saat Rapat Pleno Terbuka tingkat Kota Surakarta yang berlangsung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: KPU Brebes Selidiki Rekapitulasi Caleg DPRD Kabupaten, Timses Sukirso Pertanyakan Lonjakan Suara Heri Pasaribu

Sementara itu, saksi yang enggan menanda tangani berita acara itu, menurut KPU Jateng, tak memberi pengaruh apa-apa.

Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah menegaskan keengganan saksi untuk tanda tangan itu tak berpengaruh pada hasil.

“Itu sebenarnya tidak memengaruhi apa-apa, karena saksi yang hadir, mau atau tidak tanda tangan itu tak berpengaruh pada hasil. Yang tidak mau pun itu hak mereka, jadi tidak berpengaruh pada apapun,” ujar Akmal, Kamis, 7 Maret 2024. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan