Kesehatan

Praktik Dekan FK Undip Dihentikan Sementara, RSUP Dr. Kariadi: Setelah Kasus Selesai Bisa Gabung Lagi

×

Praktik Dekan FK Undip Dihentikan Sementara, RSUP Dr. Kariadi: Setelah Kasus Selesai Bisa Gabung Lagi

Sebarkan artikel ini
Undip Kariadi
Manajer Hukum dan Humas RS Dr. Kariadi Semarang, Vivi Vira Viridianti. (ant)

SEMARANG, beritajaeng.tv – Manajemen RSUP Dr. Kariadi menyebut penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Yan Wisnu Prajoko, tak berdampak terhadap pelayanan rumah sakit.

Manajer Hukum dan Humas RS Dr. Kariadi Semarang, Vivi Vira Viridianti, menyebut penghentian sementara dokter spesialis bedah onkologi tersebut bertujuan agar dapat fokus dalam menghadapi investigasi kasus AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip Semarang yang dugaannya meninggal akibat perundungan.

“Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien,” ujar Vivi, Senin, 2 September 2024.

Menurutnya, penanganan bedah onkologi yakni oleh tim, sehingga anggota tim yang lain bisa menggantikan.

BACA JUGA: Soal Temuan dr. Aulia Dipalak Rp40 Juta, Dekan FK Undip Siap Investigasi: Tapi Kok Sepertinya Tidak Ada

Ia mengatakan RS Kariadi bersama FK Undip telah berkonsentrasi agar permasalahan kematian AR dapat segera selesai.

“Tertangguhkan sementara. Nanti setelah selesai bisa bergabung lagi,” imbuhnya.

Selain penghentian sementara aktivitas klinis dr. Yan Wisnu Prajoko, lanjut Vivi, Kementerian Kesehatan juga masih menghentikan sementara PPDS Anestesi FK Undip Semarang di RS Kariadi.

“Hingga saat ini PPDS anestesi FK Undip masih berhenti sementara,” ungkap Vivi.

BACA JUGA: Temuan Dugaan dr. Aulia Risma Lestari Kena Palak Senior Rp40 Juta per Bulan

Penghentian PPDS Anestesi, lanjut Vivi, juga tak berpengaruh terhadap aktivitas pelayanan RS Kariadi.

“PPDS itu kan belajar, tidak bekerja. Selama di Kariadi mereka dalam proses pendidikan,” tuturnya.

Ia memastikan tak ada pelayanan terhadap pasien yang terganggu, serta RS Kariadi juga masih bekerja sama dengan FK Undip hingga saat ini.

Sebelumnya, Direktur Utama RS Kariadi Semarang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis dr. Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit pemerintah itu mulai 28 Agustus 2024.

Penangguhan sementara izin praktik tersebut bertujuan agar Dekan FK Undip itu bisa fokus dalam investigasi kasus kematian mahasiswi PPDS. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi