“Hingga saat ini PPDS anestesi FK Undip masih berhenti sementara,” ungkap Vivi.
BACA JUGA: Temuan Dugaan dr. Aulia Risma Lestari Kena Palak Senior Rp40 Juta per Bulan
Penghentian PPDS Anestesi, lanjut Vivi, juga tak berpengaruh terhadap aktivitas pelayanan RS Kariadi.
“PPDS itu kan belajar, tidak bekerja. Selama di Kariadi mereka dalam proses pendidikan,” tuturnya.
Ia memastikan tak ada pelayanan terhadap pasien yang terganggu, serta RS Kariadi juga masih bekerja sama dengan FK Undip hingga saat ini.
Sebelumnya, Direktur Utama RS Kariadi Semarang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis dr. Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit pemerintah itu mulai 28 Agustus 2024.
Penangguhan sementara izin praktik tersebut bertujuan agar Dekan FK Undip itu bisa fokus dalam investigasi kasus kematian mahasiswi PPDS. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi