Jateng

Pria Ngaku Polisi Bawa Kabur Sepeda Motor Mahasiswa, Korban Kenal Lewat Medsos

×

Pria Ngaku Polisi Bawa Kabur Sepeda Motor Mahasiswa, Korban Kenal Lewat Medsos

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian motor. (ant)
Ilustrasi pencurian motor. (ant)

CILACAP, beritajateng.tv – Seorang pria berinisial SWO (35) ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik DAP (26), seorang mahasiswa asal Cilacap, Jawa Tengah.

Kejadian ini bermula saat DAP dan pelaku berkenalan melalui media sosial, di mana pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui medsos. Kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengajak korban jalan-jalan.

Pada Sabtu, 10 Mei 2025, pelaku mengajak korban menggunakan sepeda motor milik korban untuk berlibur ke Pantai Widarapayung, Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun.

Saat berada di lokasi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. “Pada saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas. Lalu berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Galih.

BACA JUGA: Viral Video CCTV ART Tampar Majikan di Cilacap, Begini Kronologinya: Baru Kerja 3 Minggu

Korban, yang baru menyadari sepeda motornya hilang setelah selesai salat, segera melapor ke Polsek setempat.

Polisi yang segera melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus serupa dan berasal dari Purbalingga.

Polisi tangkap pelaku setelah dua hari buron

Petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Binangun akhirnya berhasil menangkap SWO pada Rabu, 28 Mei 2025. Lokasi penangkapan di Kelurahan Purbalingga Lor. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Sejumlah barang bukti disita dari pelaku, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, ponsel, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku. Saat ini, polisi telah menahan pelaku yang di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan