BLORA, beritajateng.tv – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi (Dindagkop) dan UKM Blora menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar modern/swalayan di wilayah Blora.
Dalam sidak pasar tersebut, petugas menemukan sejumlah produk makanan lokal yang dijual di pasar modern tidak memenuhi ketentuan.
Temuan Sidak
Kepala UPT Metrologi Dindagkop UKM Blora, Indah Yuniartik, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya masih menemukan banyaknya kemasan produk lokal Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang belum memenuhi ketentuan persyaratan BDKT.
“Temuan paling banyak itu adanya kekurangan dalam satuan ukuran,” ungkap Indah, Selasa 2 April 2024
Petugas mengambil 16 sampel produk jajanan lokal, di antaranya beras, minyak, jajanan, dan produk bungkusan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, 14 sampel produk lokal masih memenuhi ketentuan BDKT, sedangkan 2 sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Pembinaan Pelaku Usaha
Indah menjelaskan bahwa ada 13 ketentuan pelabelan kemasan yang diatur dalam PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Misalnya satuan ukuran, daftar bahan, nominal kuantitas, nomor izin edar, dan sertifikasi halal.
“Produk-produk lokal ini akan mendapat pembinaan kepada pelaku usahanya untuk menaati peraturan,” tegas Indah.
Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan BDKT akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Dinas Perdagangan dan UKM Blora mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu memperhatikan ketentuan BDKT dalam mengemas produknya.
Hal ini untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang terjual aman dan berkualitas.
Sidak oleh UPT Metrologi Dindagkop UKM Blora menunjukkan bahwa masih ada beberapa produk lokal yang belum memenuhi ketentuan BDKT.
Adanya pembinaan dan edukasi, para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produknya dan mematuhi peraturan yang berlaku. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





