Zaenal diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Widjanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk keperluan pindah kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Pelapor kasus ini adalah Asri Purwanti, seorang advokat di Sukoharjo. Dugaan pemalsuan ini bermula dari adanya surat yang di buat seolah-olah Zaenal Mustofa merupakan mahasiswa UMS dengan NIM C100010099.
Namun, setelah penelusuran melalui Biro Administrasi Akademik UMS dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Jawa Tengah, di temukan bahwa NIM tersebut ternyata milik Anton Widjanarko. Dokumen klarifikasi juga menunjukkan bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Unsa, namun keabsahan proses tersebut menjadi pokok perkara.
Kasus ini di laporkan sejak 16 Oktober 2023, namun baru pada April 2025 Zaenal resmi di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Aparat kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan.
Muhammad Taufiq, rekan Zaenal di advokat hukum, Ia mengungkap bahwa Zaenal sempat tidak lolos seleksi awal sebagai anggota tim kuasa hukum. Namun kemudian bergabung dan aktif dalam tim “TIPU UGM”. TIPU tersebut merupakan sebutan satiris untuk kelompok mereka yang menyoal keabsahan akademik Jokowi.
BACA JUGA: Gerindra Jateng Dorong Prabowo Jadi Presiden Dua Periode: Belajar dari SBY dan Jokowi
Taufiq juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Zaenal bersifat pribadi, dan tidak ada kaitan langsung dengan gugatan ijazah presiden. (*)