Demikian pula sertifikat tanah juga telah ia miliki atas nama sendiri usai pemecahan sertifikat induk milik orang tuanya.
“Jadi sekarang [sertifikat] sudah jadi dua, atas nama bapak saya dan atas nama saya sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA: Cerita Warga Semarang “Gerah” Kena Banjir Tiap Tahun: Rela Jual Tanah Demi Tinggikan Rumah
Sebagaimana kabar sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Lampri, menyebut program konsolidasi tanah ini berlangsung di enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Keenam daerah itu antara lain di Desa Treteban, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan sebanyak 120 bidang; Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan sebanyak 237 bidang; Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang sebanyak 250 bidang.
“Selain itu juga di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argo Mulyo, sebanyak 200 bidang; Kelurahan Bandengan dan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kendal sebanyak 109 bidang; dan Kelurahan Pulutan, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Kota Salatiga serta Kabupaten Pemalang sebanyak 58 bidang,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi