Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Program Konsolidasi Tanah, Warga Kabupaten Semarang Ini Kini Punya Rumah Bersertifikat Pribadi

×

Program Konsolidasi Tanah, Warga Kabupaten Semarang Ini Kini Punya Rumah Bersertifikat Pribadi

Sebarkan artikel ini
SHGB Pagar Laut | Sertifikat Tanah
Menteria Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga di Kabupaten Semarang, Kamis, 27 Februari 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Demikian pula sertifikat tanah juga telah ia miliki atas nama sendiri usai pemecahan sertifikat induk milik orang tuanya.

“Jadi sekarang [sertifikat] sudah jadi dua, atas nama bapak saya dan atas nama saya sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA: Cerita Warga Semarang “Gerah” Kena Banjir Tiap Tahun: Rela Jual Tanah Demi Tinggikan Rumah

Sebagaimana kabar sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Lampri, menyebut program konsolidasi tanah ini berlangsung di enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Keenam daerah itu antara lain di Desa Treteban, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan sebanyak 120 bidang; Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan sebanyak 237 bidang; Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang sebanyak 250 bidang.

“Selain itu juga di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argo Mulyo, sebanyak 200 bidang; Kelurahan Bandengan dan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kendal sebanyak 109 bidang; dan Kelurahan Pulutan, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Kota Salatiga serta Kabupaten Pemalang sebanyak 58 bidang,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan