SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan pembatasan program gratis ongkir yang ramai dibicarakan belakangan ini akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur promosi gratis ongkir oleh e-commerce.
Sebelumnya, publik sempat heboh setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatasi diskon ongkir hanya tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini memicu pertanyaan apakah program gratis ongkir dari platform e-commerce akan ikut terdampak.
BACA JUGA: Moment Sumpah Pemuda, Tokopedia dan ShopTokopedia Dukung Kemajuan Pelaku Usaha dan Kreator Muda
Namun, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir, bukan oleh penyedia layanan e-commerce seperti marketplace.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” tegas Edwin seperti beritajateng.tv kutip dari Antara.