SEMARANG, beritajateng.tv – Aduan terkait dugaan salah tangkap remaja asal Magelang berinisial DRP (15) telah Polda Jawa Tengah proses.
Sebelumnya, beredar informasi adanya upaya damai yang oknum polisi lakukan terhadap keluarga DRP. Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto angkat bicara.
Pihaknya mengaku masih akan mendalami upaya ajakan damai oleh Polres Magelang Kota itu. Artanto pun meminta keluarga maupun kuasa hukum DRP melapor kepada pihaknya jika terdapat upaya damai tersebut.
“Oh, itu harus kita dalami ya, informasi tersebut harus kita dalami. Sebaiknya, yang memahami atau mengetahui peristiwa tersebut bisa melapor kepada kita pihak kepolisian untuk kita tindak lanjuti,” ungkap Artanto saat beritajateng.tv jumpai di Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 19 September 2025 sore.
Polda Jateng panggil pelapor pekan depan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, laporan yang masuk dari LBH Yogyakarta dan keluarga korban DRP tersebut masih berstatus aduan saat ini.
Dwi menyebut, pihaknya akan memanggil pelapor pekan depan.
“Kami sudah menerima laporan pengaduan, administrasi penyelidikan sudah kami terbitkan dan kami juga sudah membuat administrasi untuk pemanggilan yang bersangkutan. Minggu depan kami panggil [pelapor],” ucap Dwi.
BACA JUGA: Cegah Provokasi Demo, Polda Jateng Awasi TikTok hingga WhatsApp
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa merinci siapa saja yang di laporkan lantaran masih mempelajari berkas aduan.
“Kami belum baca lebih detail ya, lalu surat panggilan kalau gak Senin atau Selasa itu sudah kami mintai keterangan. Kita proses sesuai aturan,” tegas Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menekankan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme hukum. Ia memastikan penyelidikan akan berlangsung secara transparan.