Menanggapi hal itu, serikat pekerja Sritex meminta perusahaan memenuhi hak-hak buruh yang terkena PHK.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, menyebutkan beberapa hak buruh antara lain pesangon dan uang jasa.
BACA JUGA: 8 Ribu Lowongan Kerja Siap Tampung 10 Ribu Pegawai Sritex ter-PHK, Usia 45 Tahun Bisa Bekerja
“Jika terjadi PHK, hak-hak pekerja harus terpenuhi, seperti pesangon dan uang jasa,” tegasnya.
Namun, hingga saat ini, ia bersama karyawan lainnya mesti menunggu hasil sidang di Kota Semarang.
“Kami diminta menunggu hasil sidang selanjutnya,” ujar Andreas. (*)
Respon (1)