SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kabupaten Semarang menyoroti masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) alias fasum dan fasos kepada pemerintah daerah. Akibatnya, ribuan warga di perumahan tersebut kesulitan mengakses bantuan pembangunan dari pemerintah.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, mengungkap bahwa persoalan ini banyak ԁikeluhkan masyarakat saat reses. Warga kerap harus gigit jari lantaran permohonan bantuan pembangunan lingkungan mereka ԁitolak akibat status PSU yang belum jelas.
“Aspirasi ini banyak kami serap langsung dari masyarakat,” tegas Mangsuri di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan penelusurannya ke dinas terkait, dari total sekitar 174 perumahan di Kabupaten Semarang, baru sekitar 60 persen yang telah melaksanakan serah terima PSU. Artinya, masih ada sekitar 80 pengembang yang abai terhadap kewajiban hukum tersebut.
BACA JUGA: Empat TPU di Semarang Penuh, Pemkot Genjot Penambahan Lahan Makam dari Pengembang
Mangsuri memetakan dampak nyata dari masalah ini. Jika satu lingkungan perumahan ԁihuni rata-rata 200 jiwa, maka sedikitnya 16.000 warga kini tidak bisa menerima fasilitas dari pemerintah daerah.
Padahal, penyerahan PSU merupakan kewajiban mutlak pengembang sebagaimana ԁiamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, beserta aturan turunannya.
“Maka dari itu, saya mohon Bupati Semarang dan jajarannya bersikap tegas menyikapi permasalahan ini,” tandas legislator dari Partai Hanura tersebut.
Pemkab Hanya Bisa Mengimbau
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, mengakui bahwa penyerahan PSU adalah kewajiban mutlak pengembang.
“Itu memang kewajiban mereka. Kalau memang belum ԁiserahkan, ya, segera ԁiserahkan,” ujar Sukendro usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Disperkim Tambah Tim Pemangkasan Antisipasi Pohon Tumbang di Semarang
Kendati demikian, Sukendro menyebut ruang gerak Pemkab Semarang terbatas. Berdasarkan regulasi yang ada, termasuk dalam Peraturan Bupati (Perbup), tidak ada instrumen hukum yang memungkinkan pemkab melakukan intervensi paksa.





