SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang mulai mengantisipasi ancaman keterbatasan lahan pemakaman di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk.
Salah satu langkahnya yakni memperkuat pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekaligus mendorong para pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman, kepada pemerintah Kota Semarang.
Langkah tersebut menjadi perhatian setelah empat TPU milik Pemkot Semarang telah mencapai kapasitas maksimal. Kondisi ini membuat layanan pemakaman baru harus dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki lahan kosong.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penyediaan lahan makam merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus pemerintah jamin. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Baik hari ini maupun di masa mendatang,” ujar Pipie, sapaan akrabnya.
Saat ini, Pemkot Semarang mengelola 15 TPU yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan sudah penuh. Sehingga hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi tersebut.
Untuk pemakaman baru, masyarakat di arahkan menggunakan TPU lain yang masih memiliki daya tampung.
BACA JUGA: Pohon Tumbang Saat KBM di SDN Sendangmulyo 03, Siswa Selamat Meski Kelas Rusak Parah
Pemkot juga terus melakukan pemetaan agar kapasitas lahan makam tetap mampu memenuhi kebutuhan warga dalam beberapa tahun ke depan.
Selain mengoptimalkan TPU yang ada, Dinas Perumahan dan Permukiman juga mempercepat penyerahan PSU dari para pengembang perumahan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, setiap pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum minimal dua persen dari luas kawasan yang mereka kembangkan.
“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi. Tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Semarang,” kata Pipie.
Ia menjelaskan lahan yang akan pengembangan serahkan harus memenuhi persyaratan teknis. Lokasi harus sesuai dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki kondisi tanah yang layak, serta di dukung akses jalan agar dapat berfungsi sebagai TPU secara optimal.
Tak hanya menambah ketersediaan lahan, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman.
Berbagai upaya terlaksana, mulai dari penataan lingkungan TPU agar lebih bersih dan asri, pengembangan layanan berbasis digital. Penyediaan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, hingga peningkatan kapasitas petugas di lapangan.
“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkas Pipie. (*)





