“Kami mendorong kalau memang itu membebani secara finansial terhadap pajaknya, silahkan ajukan penghapusan melalui Pasal 74 tadi, itu bisa di ajukan berdasarkan ajuan dari pemilik kendaraan bermotor,” pungkas Danang.
Ini syarat dan waktu untuk pengajuan penghapusan regident kendaraan bermotor
Laman bppd.jatengprov.go.id melansir, penghapusan regident kendaraan bermotor oleh pemiliknya memerlukan beberapa syarat, di antaranya:
a. Surat permohonan
b. KTP
c. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kendaraan bermotor tidak di operasikan
d. BPKB
e. STNK
f. TNKB
g. Foto kendaraan bermotor h. SKKP tahun terakhir
i. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
BACA JUGA: Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan untuk Objek Pajak Menunggak PBB
Sementara itu, penghapusan regident kendaraan premotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor memerlukan syarat berikut ini:
a. Mengirim surat peringatan pertama untuk jangka waktu 1 bulan
b. Mengirim surat peringatan kedua apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan
c. Mengirim surat peringatan ketiga apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan
d. Penghapusan di lakukan setelah 1 bulan sejak peringatan ketiga tidak di tanggapi oleh pemilik kendaraan bermotor
e. Surat peringatan disampaikan secara manual atau elektronik Penghapusan regident kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan penghapusan objek pajak motor dengan berita acara antara Kasatlantas/Kanit Regident dan Kasi PKB diketahui Kepala UPPD.
Adapun jangka waktu yang dibutuhkan dari mulai mengajukan permohonan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor hingga penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan 35 menit. (*)
Editor: Farah Nazila