Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Pura-pura Jadi Polisi dan Wartawan, Pria Lampung Peras Pemilik Mobil di Jawa Tengah, Begini Modusnya

×

Pura-pura Jadi Polisi dan Wartawan, Pria Lampung Peras Pemilik Mobil di Jawa Tengah, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Resmob Polda Jateng | Semarang BMW | BMW Hotel | Pemerasan | rental mobil | Lengek Squad | Pati Mobil Rental | mobil rental sukolilo
Ilustrasi seseorang memata-matai mobil. (Foto: Freepik)

Polisi menangkap MSY di sebuah hotel di Kota Tegal setelah beberapa kali berpindah-pindah tempat tinggal menggunakan uang hasil pemerasan.

“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel. Pembayaran hotel adalah hasil dari pemerasan,” imbuh AKP Didik.

BACA JUGA: Kantongi Data, Polisi Bakal Panggil Pemilik Bangunan dan Pemain Kasino Baby Face Semarang Pekan Depan

Tersangka mengakui telah melakukan aksi pemerasan sejak Juli 2024 untuk melunasi utang judi online yang mencapai Rp30 juta.

Ia mengaku terinspirasi dari kejadian saat menghadiri wisuda keponakannya di Yogyakarta, di mana ia terserempet mobil dan mendapatkan ganti rugi.

“Saya merasa, kok, kayanya enak gitu. Akhirnya keterusan,” ungkap tersangka.

Akibat perbuatannya, MSY terjerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan