“Saat tindak pencabulan tersebut terjadi, korban SW masih berstatus sebagai pelajar berusia 17 tahun. Sementara terduga pelaku IP mengaku kepada korban berstatus sebagai duda,” tambah Bodia.
Perbuatan cabul instruktur fitnes masih berlanjut hingga awal November 2025
Berikutnya, lanjut Bodia, tindak pencabulan terduga pelaku IP terhadap korban masih berlanjut selama rentang waktu bulan Januari 2025 sampai dengan awal bulan November 2025 kemarin.
Belakangan, korban yang lulus SMA pada bulan Mei 2025 merasa tertipu karena terduga pelaku ternyata telah beristri. “Sehingga masalah ini dia sampaikan kepada orang tuanya hingga dibuat laporan kepolisian,” tuturnya.
Kasatreskrim menuturkan, karena saat pencabulan pertama korban masih di bawah umur, maka kepada terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Polisi Tahan Instruktur Fitnes Ungaran Rudapaksa Bocah: Ancam Sebar Foto-Video, Minta Rp200 Juta
Sedangkan dari pemeriksaan awal kepada terduga pelaku IP dan korban, tidak ada unsur tindak pemerasan yang pelaku lakukan. Sebab, uang yang selama ini telah korban keluarkan pemakaiannya yaitu bersama-sama dengan pelaku sesuai kemauan korban.
“Kepada korban, polisi juga memberi pendampingan guna melakukan upaya rehabilitasi psikososial. Yakni dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPA&KB Kabupaten Semarang, serta psikolog,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













