Jateng

Putusan Kasus Plaza Klaten Tiga Tahun, Terdakwa Tegaskan Tak Rugikan Negara dan Merasa Dizalimi

×

Putusan Kasus Plaza Klaten Tiga Tahun, Terdakwa Tegaskan Tak Rugikan Negara dan Merasa Dizalimi

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus Plaza Klaten, Rabu, 15 April 2026 di PN Tipikor Semarang menuntaskan agenda pembacaan putusan terdakwa, Jap Ferry Sanjaya, Komisaris PT MMS, dalam putusan Nomor 142/Pid.Sus. (Pemprov Jateng)
Persidangan kasus Plaza Klaten, Rabu, 15 April 2026 di PN Tipikor Semarang menuntaskan agenda pembacaan putusan terdakwa, Jap Ferry Sanjaya, Komisaris PT MMS, dalam putusan Nomor 142/Pid.Sus. (Pemprov Jateng)

Beberapa fasilitas, seperti eskalator, tangga darurat, dan void, tidak termasuk dalam sewa karena tidak menghasilkan, dan pihak Matahari tidak bersedia membayarnya.

Kesepakatan ini telah Pemda setujui, namun kini menjadi dasar tuduhan terhadap terdakwa.

Sementara Andrian, anak dari Ferry Sanjaya, mengaku kecewa dengan putusan hakim.

“Hakim hanya menyebutkan dakwaan-dakwaan jaksa dan tidak menyebutkan pembelaan ataupun bukti-bukti dari tim pengacara OC Kaligis. Jaksa meminta hakim untuk mengabaikan seluruh pembelaan maupun bukti-bukti dari tim pengacara OC Kaligis dan terdakwa. Kalau begitu untuk apa ada pengadilan di negara ini?,” ucapnya.

“Untuk apa tim pengacara susah payah membuat pembelaan dan menyiapkan bukti-bukti nyata kalau hanya untuk ‘diabaikan’, ” terangnya.

Renovasi PT MMS

PT MMS juga telah melakukan beberapa renovasi sesuai arahan PT MDS, dan PT MDS membayar uang renovasi tersebut kepada PT MMS dalam bentuk “gentlemen agreement.”

Menurut KUHAP baru, baik dakwaan maupun pembelaan harus dijajarkan dan disebutkan bersama. Tidak bisa hanya salah satu saja.

Dalam persidangan, terdakwa menekankan bahwa pendapatan daerah sebelum masuknya investor sekitar enam ratus juta rupiah atau 12 milyar rupiah selama 20 tahun.

Setelah masuknya PT MMS, pendapatan meningkat menjadi 3,7 hingga 4 miliar rupiah pada tahun pertama dan total ± 200 milyar selama 20 tahun masa perjanjian. Dan semua pengelolaan terlaksana tanpa menggunakan dana pemerintah.

Ia mengaku terzalimi karena telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.

Berdasarkan pertimbangan majelis, terdakwa dinyatakan bersalah.

Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar 1,8 miliar rupiah.

Apabila tidak terdakwa bayarkan dalam waktu satu bulan, uang pengganti akan di ganti dengan harta benda terdakwa.

Majelis juga menetapkan terdakwa tetap di tahan.

Dalam keterangan pascapersidangan, terdakwa menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya prinsip keadilan dalam proses peradilan.

Pertimbangan Alat Bukti dan Argumentasi