Terdakwa menekankan bahwa adanya pertimbangan seluruh alat bukti serta argumentasi dari kedua belah pihak seyogianya secara terbuka dan berimbang. Tidak semata-mata bertumpu pada dakwaan penuntut umum tanpa mengindahkan pembelaan yang di ajukan.
Lebih lanjut, terdakwa menyatakan bahwa seluruh tindakan yang ia lakukannya telah ia jalankan secara transparan serta teryakini tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
BACA JUGA: Tekan Angka Stunting di Salatiga, UKSW Kolaborasikan Potensi Lintas Fakultas
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang menurutnya memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim yang di satu sisi menyatakan tidak terdapat kerugian negara. Namun pada akhirnya menyimpulkan adanya kerugian tersebut dalam amar putusan.
Selain itu, terdakwa juga menyoroti adanya penilaian mengenai cacat hukum dalam suatu perjanjian, yang menurut pandangannya berada dalam ranah hukum perdata. Sementara pemeriksaan perkara yang merupakan perkara pidana.
Terdakwa berpendapat bahwa perbedaan penafsiran tersebut kiranya perlu di cermati secara hati-hati, mengingat putusan pengadilan tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan para investor dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah di masa mendatang. (*)
Editor: Farah Nazila




