SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan kasus Plaza Klaten, Rabu, 15 April 2026 di PN Tipikor Semarang menuntaskan agenda pembacaan putusan terdakwa, Jap Ferry Sanjaya, Komisaris PT MMS, dalam putusan Nomor 142/Pid.Sus.
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum OC Kaligis beserta tim.
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2025 sidang dibuka dan majelis hakim telah membaca penetapan hari sidang.
Selama proses persidangan, majelis telah mendengarkan keterangan total 29 saksi dari pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa, serta keterangan ahli dari penasihat hukum. Dakwaan yang JPU ajukan bersifat subsidair.
Salah satu barang bukti utama yang menjadi perhatian adalah nomor 35, berupa surat perjanjian kerja sama yang mantan Bupati Sri Mulyani konfirmasi.
Plaza Klaten yang menjadi obyek sengketa memiliki luas total 18.000 meter persegi. PT MMS sebelumnya telah mengajukan surat permohonan sewa kepada Pemkab Klaten.
Perjanjian sewa tersebut memuat ketentuan kenaikan sewa sebesar 15 persen per 5 tahun.
BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Class Action Koperasi BLN, Anggota Padati PN Salatiga
Draft perjanjian kerja sama telah mantan Bupati Sri Mulyani tandatangi beserta Kabag bagian Hukum dan 8 kepala dinas lainnya.
Hasil rapat sebelumnya dengan Sekda Jaka Sawaldi dan beberapa Kabag sempat tidak menemukan titik temu.
Dalam persidangan, terdakwa Ferry Sanjaya menyampaikan keberatan dan kronologi secara rinci.
Ia menegaskan bahwa dua ruang yang diberikan Pemda satu untuk kantor dan satu untuk gudang diberikan cuma-cuma atas usulan dari pejabat pemda sendiri.
Perjanjian sewa Pemda buat sebelumnya berdasarkan sepuluh pertimbangan hukum. Termasuk pengadaan barang dan jasa, sehingga pihaknya hanya mengikuti arahan Pemda.
Uang titipan yang ada pun bukan berasal dari Pemkab, melainkan mekanisme pembayaran sesuai kesepakatan.
Terdakwa juga menyoroti bahwa selama persidangan, bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan diabaikan.
Padahal, semua pembayaran, negosiasi dengan pihak Matahari, serta pengelolaan Plaza Klaten, menurutnya, telah ia lakukan sesuai perjanjian.




