SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan kasus Plaza Klaten, Rabu, 15 April 2026 di PN Tipikor Semarang menuntaskan agenda pembacaan putusan terdakwa, Jap Ferry Sanjaya, Komisaris PT MMS, dalam putusan Nomor 142/Pid.Sus.
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum OC Kaligis beserta tim.
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2025 sidang dibuka dan majelis hakim telah membaca penetapan hari sidang.
Selama proses persidangan, majelis telah mendengarkan keterangan total 29 saksi dari pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa, serta keterangan ahli dari penasihat hukum. Dakwaan yang JPU ajukan bersifat subsidair.
Salah satu barang bukti utama yang menjadi perhatian adalah nomor 35, berupa surat perjanjian kerja sama yang mantan Bupati Sri Mulyani konfirmasi.
Plaza Klaten yang menjadi obyek sengketa memiliki luas total 18.000 meter persegi. PT MMS sebelumnya telah mengajukan surat permohonan sewa kepada Pemkab Klaten.
Perjanjian sewa tersebut memuat ketentuan kenaikan sewa sebesar 15 persen per 5 tahun.
BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Class Action Koperasi BLN, Anggota Padati PN Salatiga
Draft perjanjian kerja sama telah mantan Bupati Sri Mulyani tandatangi beserta Kabag bagian Hukum dan 8 kepala dinas lainnya.
Hasil rapat sebelumnya dengan Sekda Jaka Sawaldi dan beberapa Kabag sempat tidak menemukan titik temu.
Dalam persidangan, terdakwa Ferry Sanjaya menyampaikan keberatan dan kronologi secara rinci.
Ia menegaskan bahwa dua ruang yang diberikan Pemda satu untuk kantor dan satu untuk gudang diberikan cuma-cuma atas usulan dari pejabat pemda sendiri.
Perjanjian sewa Pemda buat sebelumnya berdasarkan sepuluh pertimbangan hukum. Termasuk pengadaan barang dan jasa, sehingga pihaknya hanya mengikuti arahan Pemda.
Uang titipan yang ada pun bukan berasal dari Pemkab, melainkan mekanisme pembayaran sesuai kesepakatan.
Terdakwa juga menyoroti bahwa selama persidangan, bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan diabaikan.
Padahal, semua pembayaran, negosiasi dengan pihak Matahari, serta pengelolaan Plaza Klaten, menurutnya, telah ia lakukan sesuai perjanjian.
Beberapa fasilitas, seperti eskalator, tangga darurat, dan void, tidak termasuk dalam sewa karena tidak menghasilkan, dan pihak Matahari tidak bersedia membayarnya.
Kesepakatan ini telah Pemda setujui, namun kini menjadi dasar tuduhan terhadap terdakwa.
Sementara Andrian, anak dari Ferry Sanjaya, mengaku kecewa dengan putusan hakim.
“Hakim hanya menyebutkan dakwaan-dakwaan jaksa dan tidak menyebutkan pembelaan ataupun bukti-bukti dari tim pengacara OC Kaligis. Jaksa meminta hakim untuk mengabaikan seluruh pembelaan maupun bukti-bukti dari tim pengacara OC Kaligis dan terdakwa. Kalau begitu untuk apa ada pengadilan di negara ini?,” ucapnya.
“Untuk apa tim pengacara susah payah membuat pembelaan dan menyiapkan bukti-bukti nyata kalau hanya untuk ‘diabaikan’, ” terangnya.
Renovasi PT MMS
PT MMS juga telah melakukan beberapa renovasi sesuai arahan PT MDS, dan PT MDS membayar uang renovasi tersebut kepada PT MMS dalam bentuk “gentlemen agreement.”
Menurut KUHAP baru, baik dakwaan maupun pembelaan harus dijajarkan dan disebutkan bersama. Tidak bisa hanya salah satu saja.
Dalam persidangan, terdakwa menekankan bahwa pendapatan daerah sebelum masuknya investor sekitar enam ratus juta rupiah atau 12 milyar rupiah selama 20 tahun.
Setelah masuknya PT MMS, pendapatan meningkat menjadi 3,7 hingga 4 miliar rupiah pada tahun pertama dan total ± 200 milyar selama 20 tahun masa perjanjian. Dan semua pengelolaan terlaksana tanpa menggunakan dana pemerintah.
Ia mengaku terzalimi karena telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.
Berdasarkan pertimbangan majelis, terdakwa dinyatakan bersalah.
Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar 1,8 miliar rupiah.
Apabila tidak terdakwa bayarkan dalam waktu satu bulan, uang pengganti akan di ganti dengan harta benda terdakwa.
Majelis juga menetapkan terdakwa tetap di tahan.
Dalam keterangan pascapersidangan, terdakwa menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya prinsip keadilan dalam proses peradilan.
Pertimbangan Alat Bukti dan Argumentasi
Terdakwa menekankan bahwa adanya pertimbangan seluruh alat bukti serta argumentasi dari kedua belah pihak seyogianya secara terbuka dan berimbang. Tidak semata-mata bertumpu pada dakwaan penuntut umum tanpa mengindahkan pembelaan yang di ajukan.
Lebih lanjut, terdakwa menyatakan bahwa seluruh tindakan yang ia lakukannya telah ia jalankan secara transparan serta teryakini tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
BACA JUGA: Tekan Angka Stunting di Salatiga, UKSW Kolaborasikan Potensi Lintas Fakultas
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang menurutnya memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim yang di satu sisi menyatakan tidak terdapat kerugian negara. Namun pada akhirnya menyimpulkan adanya kerugian tersebut dalam amar putusan.
Selain itu, terdakwa juga menyoroti adanya penilaian mengenai cacat hukum dalam suatu perjanjian, yang menurut pandangannya berada dalam ranah hukum perdata. Sementara pemeriksaan perkara yang merupakan perkara pidana.
Terdakwa berpendapat bahwa perbedaan penafsiran tersebut kiranya perlu di cermati secara hati-hati, mengingat putusan pengadilan tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan para investor dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah di masa mendatang. (*)
Editor: Farah Nazila




