SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPD RI, Muhdi, menyoroti tantangan masa transisi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.
Dalam Forum Jateng Gayeng bersama organisasi masyarakat, Muhdi menyoroti jeda waktu pelaksanaan pemilu daerah yang mundur hingga sekitar 2-2,5 tahun menjadi persoalan baru.
Muhdi mengatakan, pemilu nasional ԁinilai tidak mengalami perubahan signifikan dari sisi waktu pelaksanaan. Namun, pemilu daerah membutuhkan penyesuaian besar karena adanya masa transisi yang cukup panjang.
“Pemilu nasional saya kira tidak begitu problem karena tidak ada perubahan signifikan dari sisi waktu. Tetapi pemilu daerah nanti harus mundur sampai sekitar dua sampai dua setengah tahun,” kata Muhdi saat beritajateng.tv temui di Wisma P4G UPGRIS pada Kamis, 14 Mei 2026.
Ia mencontohkan, kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD akibat mundurnya jadwal pemilu daerah.
BACA JUGA: Songsong Pemilu 2029, PPP Kabupaten Semarang Berharap Partai Segera Konsolidasi Hingga Daerah
“Apakah nanti ada perpanjangan DPRD, bupati, wali kota, gubernur, atau bagaimana mekanismenya, ini yang harus ԁipikirkan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan sejumlah persoalan baru yang harus segera ԁiantisipasi pemerintah dan DPR melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Namun, revisi UU Pemilu nantinya harus benar-benar ԁisusun berdasarkan aspirasi publik agar mampu menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik.
“Kita harapkan undang-undang pemilu betul-betul bisa merancang sebuah pemilu yang tidak saja adil dan luber, tetapi mampu menghasilkan pemerintahan ke depan yang lebih baik,” ujarnya.
Peluang Lebih Baik dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Muhdi menilai, pemisahan pemilu nasional dan daerah sebenarnya memiliki peluang membuat penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik ԁibanding sistem sebelumnya yang terlalu padat.
Pada pemilu sebelumnya, katanya, masyarakat harus menghadapi pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pilkada dalam rentang waktu yang berdekatan sehingga cukup merepotkan.
“Dulu tetap dua kali pemilu, tetapi waktunya sangat pendek dan itu merepotkan,” katanya.
Dalam skema baru, pemilu ԁipisahkan berdasarkan kepentingan pusat dan daerah. Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Bawaslu Blora Perkuat Kapasitas Pengawasan Pemilu: Harus Dibarengi Kerja Kolektif Elemen Daerah
Meski demikian, ia mengakui efektivitas sistem baru masih akan menjadi perdebatan selama masa transisi berlangsung.
Karena itu, Muhdi menyebut skema pemilu sela mulai menguat sebagai salah satu solusi untuk mengisi kekosongan masa jabatan akibat mundurnya jadwal pemilu daerah.
“Problemnya memang di masa transisi. Apakah kita undur, perpanjang, atau bagaimana. Tapi nampaknya teman-teman lebih sepakat kalau ada pemilu sela,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





