Setelah itu, Hakim langsung menutup sidang setelah menyampaikan jadwal berikutnya.
Mbak Ita sebelumnya KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.
BACA JUGA: Mbak Ita Mohon Doa Selepas Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Kembali untuk Minta Klarifikasi Lagi
Tidak terima dengan status tersebut, ia menggugat KPK melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, Mbak Ita meminta hakim menyatakan bahwa Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah dan layak dibatalkan. Ia berharap hasil praperadilan ini dapat mengakhiri status tersangka yang KPK jatuhkan kepadanya. (*)