Hukum & Kriminal

Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Digelar Besok, Terkait Status Tersangka dari KPK

×

Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Digelar Besok, Terkait Status Tersangka dari KPK

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

BACA JUGA: Dua Daerah di Jawa Tengah KPK Geledah Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Sita Aset Senilai Rp27 M

Setelah itu, Hakim langsung menutup sidang setelah menyampaikan jadwal berikutnya.

Mbak Ita sebelumnya KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.

BACA JUGA: Mbak Ita Mohon Doa Selepas Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Kembali untuk Minta Klarifikasi Lagi

Tidak terima dengan status tersebut, ia menggugat KPK melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Mbak Ita meminta hakim menyatakan bahwa Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah dan layak dibatalkan. Ia berharap hasil praperadilan ini dapat mengakhiri status tersangka yang KPK jatuhkan kepadanya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan