Afif juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku umum untuk semua calon presiden dan wakil presiden tanpa memandang siapa mereka.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum. Semua pengaturan data siapapun nanti juga bisa di mintakan datanya ke kami,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memberikan klarifikasi terkait dugaan intervensi Istana terhadap keputusan KPU.
Juri menegaskan bahwa KPU adalah lembaga independen yang bekerja tanpa adanya pengaruh dari lembaga lain, termasuk eksekutif.
“Dia nggak bisa terpengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” jelas Juri, menegaskan bahwa pihak Istana menghormati keputusan yang KPU ambil.
KPU Tegaskan Prinsip Independensi dan Transparansi
Keputusan KPU ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga prinsip independensi dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA: Jaga Kualitas Pengelolaan Informasi Publik, KPU Blora Upayakan Optimalisasi Website dan Medsos
Meskipun dokumen syarat capres dan cawapres dirahasiakan, KPU menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. (*)





