Sedangkan yang kedua, Para pengurus APPSI di seluruh Indonesia juga ingin membahas dan mendengarkan terkait usulan RUU Perlindungan Pasar Tradisional. Yang saat ini draft naskah akademiknya sudah masuk ke DPR RI.
“Draft naskah akademik RUU Perlindungan Pasar Tradisional yang diajukan oleh APPSI saat ini sudah masuk ke DPR RI. Kami ingin RUU ini di sahkan menjadi Undang-Undang sehingga kami para pedagang Pasar tradisional mendapatkan perlindungan dan suport dari pemerintah,” Imbuhnya.
Lalu yang ketiga, lanjut Sudaryono, bahwa di tahun politik ini APPSI harus memberikan sikap terkait pemberian dukungan politik kepada calon presiden dan calon wakil presiden. Yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan Pasar dan para pedagang pasar tradisional di tengah perkembangan jaman.
Rakernas APPSI di Semarang
“Dukungan politik ini perlu kami lakukan. Sehingga kedepannya para pemimpin bangsa bisa memiliki bstrategi mempertahankan eksistensi keberadaan pasar tradisional sekarang ini. Dan untuk waktu yang akan datang di tengah berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga pedagang pedagang Pasar tradisional ini tidak ketinggalan dan terus berkembang,” Paparnya.
Sudaryono juga menegaskan bahwa para pedagang Pasar tradisional menginginkan agar para pedagang. Maupun keberadaan pasar-pasar tradisional di Indonesia ini di bina oleh pemerintah pusat dan daerah bukan hanya menarik retribusi dan pajak saja.
“Tetapi di bina melalui peningkatan kualitas infrastruktur pasar, pelatihan untuk peningkatan kualitas SDM pedagang Pasar. Serta promosi dari pemerintah daerah yang bisa membuat pasar ini menjadi ramai pengunjung. Dan pasar harus menjadi pusat sirkulasi perekonomian serta menjadi pusat sirkulasi barang dan jasa. Dengan begitu Indonesia akan lebih maju lagi,” Pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah