Scroll Untuk Baca Artikel
Cek Fakta

CEK FAKTA: Ganjar Sebut Perlu Tiga Langkah Untuk Memberantas Korupsi

×

CEK FAKTA: Ganjar Sebut Perlu Tiga Langkah Untuk Memberantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, beritajateng.tv – Ganjar Pranowo, calon presiden (capres) nomor urut 3 menyebut bahwa ada tiga langkah untuk memberantas korupsi.

Terdapat tiga langkah untuk memberantas korupsi agar lebih efektif menurut Ganjar, yakni pemiskinan koruptor, UU Perampasan Aset dan menjerumuskan koruptor ke penjara Nusakambangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Yang pertama, dari sisi pendekatan hukum, maka kalau mulai dari sini adalah pemiskinan. dan kedua perampasan aset, maka segera kita bereskan UU Perampasan Aset. Dan untuk pejabat di bawa ke Nusakambangan, agar memberi efek jera,” kata Ganjar saat debat Presiden di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/23).

Menurut Todung Mulya Lubis, kerugian finansial dari kasus korupsi bukanlah sesuatu yang penting untuk dihitung. Kendati demikian, perhitungan biaya korupsi sangat mungkin dan telah banyak di lakukan.

Di Indonesia, Fakultas Ekonomi UGM telah menghitung kerugian negara karena korupsi sejak 2001 hingga 2015 sebesar Rp203,9 triliun. Sedangkan di Uni Eropa menghitung biaya korupsi untuk berbisnis mencapai 120 miliar euro.

Melansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FHUI) Choky R Ramadhan menyebut bahwa cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberantas korupsi tidak berhasil jika menggunakan indikator pengembalian kerugian negara dan efek jera.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Prabowo-Gibran Bubar Usai Jokowi Tahu Niat Capres No. 2 

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang negara derita tidak signifikan. RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010.

Di tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, RUU Perampasan Aset termasuk dalam program legislasi nasional. Namun tidak pernah menjadi objek pembahasan karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.

Analisis pemberantasan korupsi di Indonesia

Menurut Dio Ashar selaku Direktur Indonesia Judicial Research Society, penyebab permasalahan penegakan hukum korupsi adalah adanya beberapa kelemahan rumusan pasal UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Misalnya korupsi yang penyelenggara negara lakukan yang kemudian merugikan keuangan negara mendapat ancaman hukuman lebih rendah daripada jika korupsi itu di lakukan oleh orang biasa.

Tinggalkan Balasan