SEMARANG, beritajateng.tv – Publik sempat ramai oleh Aldi Taher dan Dedi Mulyadi yang dicalonkan dua partai politik sekaligus.
Sebagai informasi, Aldi Taher terdaftar sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perindo. Sementara Dedi Mulyadi terdaftar sebagai caleg Partai Gerindra dan Golkar.
Hal ini sontak mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awak beritajateng.tv berbincang dengan Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro melalui sambungan telepon, Jum’at 26 Mei 2023.
“Ya kalau nyaleg itu kan hanya boleh di satu partai politik dan satu jenis pemilihan. Maksudnya ya masing masing pemilihan. Kalau dia DPRD Provinsi ya DPRD Provinsi,” ungkap Paulus kepada awak beritajateng.tv melalui panggilan WhatsApp, Jum’at 26 Mei 2023.
Paulus memastikan bahwa tidak akan ada caleg ganda yang mewakili lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, maupun partai politik.
“Tidak boleh double. Provinsi, RI, sama Kabupaten atau DPD itu tidak boleh. Itu prinsipnya. Hanya bisa mencalonkan di satu jenis pemilihan dan satu daerah,” tegasnya.
Mengantisipasi kejadian tersebut, KPU menjamin tak akan ada caleg yang dapat merangkap seperti kejadian Aldi Taher dan Dedi Mulyadi tersebut. Sebab, saat ini proses Pemilu telah menggunakan aplikasi SILON.
“Sekarang kan baru verifikasi administrasi, justru di SILON itu sudah bisa terdeteksi ketika ada satu nama yang nyalon di tempat yg berbeda atau di dapil yg berbeda. Nah itu nanti akan kami klarifikasi dulu, dia harus mundur di salah satu,” tutur Paulus.
Ia menambahkan, caleg yang nantinya ketahuan merangkap dari dua perwakilan partai tidak akan didiskualifikasi. Namun ada kesempatan untuk memilih salah satu partai yang akan mengusungnya pada bursa Pemilu 2024 mendatang.
“Oh tidak, karena kan kita harus perlu klarifikasi. Kita tidak adil kalau langsung tiba-tiba didiskualifikasi,” papar Paulus.
Apakah nyaleg dari dua partai politik boleh?
Sebagaimana yang kita ketahui, nyaleg atau melakukan pencalonan legislatif dari 2 (dua) partai sekaligus tidak boleh. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinis, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Larangan tersebut tertulis jelas pada Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 yang berbunyi “bakal calon bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.”
Tidak hanya itu, ketidaksahan untuk mencalonkan diri dari 2 (dua) partai yang berbeda juga sesuai dengan peraturan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum pada Pasal 240 ayat 2 huruf j dan k.
Dalam regulasi tersebut, caleg harus melengkapi surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai, serta surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai (*).
Editor: Andi Naga Wulan.