SEMARANG, beritajateng.tv – Publik sempat ramai oleh Aldi Taher dan Dedi Mulyadi yang dicalonkan dua partai politik sekaligus.
Sebagai informasi, Aldi Taher terdaftar sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perindo. Sementara Dedi Mulyadi terdaftar sebagai caleg Partai Gerindra dan Golkar.
Hal ini sontak mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awak beritajateng.tv berbincang dengan Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro melalui sambungan telepon, Jum’at 26 Mei 2023.
“Ya kalau nyaleg itu kan hanya boleh di satu partai politik dan satu jenis pemilihan. Maksudnya ya masing masing pemilihan. Kalau dia DPRD Provinsi ya DPRD Provinsi,” ungkap Paulus kepada awak beritajateng.tv melalui panggilan WhatsApp, Jum’at 26 Mei 2023.
Paulus memastikan bahwa tidak akan ada caleg ganda yang mewakili lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, maupun partai politik.
“Tidak boleh double. Provinsi, RI, sama Kabupaten atau DPD itu tidak boleh. Itu prinsipnya. Hanya bisa mencalonkan di satu jenis pemilihan dan satu daerah,” tegasnya.
Mengantisipasi kejadian tersebut, KPU menjamin tak akan ada caleg yang dapat merangkap seperti kejadian Aldi Taher dan Dedi Mulyadi tersebut. Sebab, saat ini proses Pemilu telah menggunakan aplikasi SILON.