Kompol Ni Made menegaskan dugaan kekerasan seksual nonfisik yang mencuat saat ini termasuk kategori delik aduan yang ԁiatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, proses hukum membutuhkan laporan resmi dari korban.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan korban tidak perlu takut untuk melapor karena identitas pelapor akan ԁilindungi.
“Kami siap memberikan perlindungan identitas dan pendampingan selama proses penanganan,” tegasnya.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah, mengakui tim investigasi sudah mengantongi arah dugaan tertentu. Namun, pihaknya belum bisa membuka informasi tersebut karena masih dalam tahap investigasi.
BACA JUGA: Kampus Bonyok Akibat Kasus Kekerasan Seksual, UIN Walisongo Tak Tinggal Diam
“Kalau dugaan itu sudah ada, sudah menjurus. Tapi karena itu masih dugaan, jadi belum bisa di-open public,” ujarnya usai ԁialog publik dan mimbar bebas di Landmark UIN Walisongo Semarang pada Senin, 11 Mei 2026 malam.
Ia mengungkapkan bahwa dosen yang terlibat kasus kekerasan seksual dapat ԁijatuhi sanksi berat hingga pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kekerasan seksual, kata Kurnia, masuk kategori pelanggaran etik paling tinggi dalam aturan kampus.
“Di kode etik dosen sudah ԁiatur bentuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Kekerasan seksual termasuk salah satu bentuk pelanggaran paling tinggi,” terangnya.
Kurnia menegaskan proses investigasi dugaan kekerasan seksual yang saat ini viral di media sosial masih terus berjalan. Tim investigasi kampus telah melaporkan hasil sementara kepada pimpinan universitas. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





