Hukum & Kriminal

Ramai Kasus Kematian Tahanan Polres Banyumas, Kapolda Jateng: 4 Polisi Dipidana, Sudah Ada Bukti Awal

×

Ramai Kasus Kematian Tahanan Polres Banyumas, Kapolda Jateng: 4 Polisi Dipidana, Sudah Ada Bukti Awal

Sebarkan artikel ini
Kematian Tahanan Polres Banyumas | ginjal kamboja
Ilustrasi tahanan. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa empat anggota polisi telah masuk pidana terkait dugaan kasus kematian salah seorang tahanan Polres Banyumas yang berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.

“Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Semarang pada Senin, 17 Juli 2023.

Menurut Kapolda, keempat polisi yang menurut dugaan melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut terjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan mendalami cara para pelaku menganiaya korban, entah dengan memukul atau yang lain.

Tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Polres Banyumas secara keseluruhan telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Dalam kasus kematian OK, 10 tahanan Polres Banyumas telah tertetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ada pula 11 orang anggota polisi yang juga mereka tindak terkait peristiwa kematian tahanan Polres Banyumas tersebut.

BACA JUGA: Bejat! Kapolda Jateng Ungkap Pengasuh Ponpes di Batang Rudapaksa 15 Santriwati

Hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah menyebutkan bahwa empat orang dari mereka terkena sanksi pendisiplinan. Tujuh polisi lainnya juga mendapat sanksi karena melanggar kode etik.

“Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara ini akan berlangsung secara transparan demi menjaga integritas institusi.

Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam menjalankan penegakan hukum, yang pelaksanaannya tidak boleh melanggar hukum.

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51), bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto, telah meminta Polres Banyumas untuk melakukan autopsi terhadap jenazah OK.

Selain itu, mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan kematian tahanan Polres Banyumas tersebut.

Permintaan tersebut mereka ajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah, mereka menemukan banyak luka pada tubuh OK. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kematian OK bukan semata-mata lantaran gagal ginjal. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp