Kondisi korban semakin mengenaskan setelah salah satu dari mereka sampai melahirkan dan terpaksa menikah secara siri dengan salah satu pelaku.
Bahkan, kepala dusun menurut dugaan turut menyarankan agar keluarga korban tidak melapor, dengan alasan menjaga nama baik dan menghindari “aib” di lingkungan mereka.
Polda Jawa Tengah turun tangan pada kasus rudapaksa massal di Purworejo
Setelah laporan LBU terima, langkah hukum langsung berjalan. Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menurunkan Tim Asistensi ke Polres Purworejo untuk memantau penanganan kasus ini.
Tim tersebut bertugas memeriksa kinerja penyidik dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur. Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Artanto, menegaskan bahwa pihaknya akan serius menangani kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka. Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa tim bekerja keras untuk segera menuntaskan kasus ini.
BACA JUGA: Guru Razia HP, Kasus Baru Pelecehan Siswi SMP di Demak Terbongkar
Perjalanan kasus dan kondisi korban
Kasus ini pihak korban laporkan pada Juni 2024, namun laporan sempat tercabut setelah salah satu korban menikah siri dengan pelaku. Tekanan yang keluarga korban rasakan membuat mereka mundur dari proses hukum.
Namun, pada September 2024, bibi korban memutuskan untuk membuka kembali kasus ini dengan dukungan hukum baru, berharap bisa memberikan keadilan bagi kedua keponakannya.
Kedua korban kini hidup dalam situasi yang memprihatinkan setelah ayah mereka meninggal, sementara ibu mereka mengalami gangguan mental. Sayangnya, mereka justru terisolasi akibat stigma dari lingkungan sekitar. (*)