DEMAK, beritajateng.tv – Video yang memperlihatkan pelecehan terhadap siswi SMP di Kabupaten Demak viral di media sosial. Hal itu terungkap saat sekolah melakukan razia handphone.
Dalam video tersebut, sejumlah pelajar diduga berbuat tak senonoh di sebuah bangunan kosong. Terlihat korban berusaha melawan dan mengambil handphone yang merekam kejadian.
Kasus ini terbongkar ketika guru menemukan video itu dan memanggil orang tua siswa ke sekolah. Setelah mendapatkan informasi dari sekolah, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 30 September 2024.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 21 September 2024.
BACA JUGA: Tak Berhenti Sekolah, Siswi Demak Korban Kasus Video Mesum Pindah ke Pesantren
“Pelaku, seorang anak yang terlibat masalah hukum, memaksa korban [siswi SMP di Demak] untuk bertemu dan melakukan pelecehan. Ketika korban menolak, pelaku bertindak kasar dengan memegang tubuh korban,” ujar AKP Winardi.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang kini terus menyelidiki kasus ini.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” tambah Winardi.
BACA JUGA: Tanggapi Video Mesum Dua Pelajar di Demak, Dinas Pendidikan Jateng Sayangkan Keamanan SD
Lebih lanjut, kasus ini melibatkan seorang pelajar SMA asal Jepara, berinisial MFN (15).
“Informasi yang kami dapat, MFN menyetubuhi korban dua kali, pada Agustus dan September 2024,” jelas Winardi.
Selain itu, pelaku juga meminta uang Rp150 ribu dari korban setelah kejadian kedua.
BACA JUGA: Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan
Menurut informasi, korban dan MFN berkenalan lewat media sosial. Setelah komunikasi lewat media sosial, pelaku meminta korban mengirim foto telanjang bagian atas.
“Pelaku mengancam menyebarkan foto jika korban tidak melayani permintaannya,” ungkap Winardi.
Saat ini, pelaku MFN sudah dalam penahanan Polres Demak dan berhadapan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku lain yang masih SMP masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Winardi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





